Lingkungan

LBH Pekanbaru: Kita akan Pantau terus Kasus PT Runggu, Rambah Hutan Lindung 

INHU-Dituding telah merambah kawasan hutan dan merugikan negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Rungu ke Polda Riau. Meski telah dilaporkan, penangan perkara PT Runggu ini, dikatakan  Aditia Bagus Direktur LBH Pekanbaru sama sekali tidak memperlihatkan ada perkembangan. 

"Status penanganan perkara PT Runggu dari laporan  yang kita terima tidak ada perkembangan, jangankan ke pengadilan di tingkat penyidik saja tidak ada perkembangan, " ujar Aditia. 

Kawasan hutan yang dieksploitasi PT Runggu ini berada di Kecamatan Batang Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 

Persoalan ini kemudian dilaporkan masyarakat ke LBH Pekanbaru. Oleh LBH Pekanbaru, perkara ini dilaporkan ke Polda Riau Oktober 2017 dan Kementerian LHK. 

"Kita sudah follow up terus, bahkan di Gakum LHK seperti mendapatkan titik cerah, namun ternyata jalan di tempat. Negara yang sudah menetapkan sebagai hutan lindung merugi, pertama aturan soal hutan tersebut dilanggar, kedua tidak ada lagi hutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, ketiga ini bakalan jadi preseden buruk dan membuat tindakan ilegal logig dan perambahan akan terus berlangsung," kata  Aditia.


Aditia menerangkan, pihaknya akan terus mempertanyakan penanganan perkara tersebut baik ke Polda Riau maupun ke Kementrian LHK. "Kita upayakan jalur formil dengan menyurati Polda Riau serta Mabes Polri dan KLHK untuk memberitahukan perkembangan aduan tersebut," kata Aditia.dan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar